Apa saja syarat KPR rumah?

 Apa saja syarat KPR rumah?

























Membeli rumah adalah impian semua orang, salah satu caranya adalah dengan mengajukan KPR. Apalagi syarat KPR kini terbilang lebih mudah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tentu saja banyak syarat KPR yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan pinjaman ke bank.

KPR sendiri memang layanan yang paling banyak dimanfaatkan oleh para pencari rumah impian.

KPR tersedia untuk beberapa jenis rumah, dan syarat untuk tiap rumah ini tentunya akan berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat KPR Rumah Baru

Persyaratan KPR rumah baru biasanya berlaku juga untuk pembelian rumah lainnya. Biasanya hanya ada beberapa tambahan jika Anda berencana membeli rumah second, subsidi, atau apartemen.

Bagi yang ingin mengajukan pinjaman ke bank, berikut adalah syarat KPR sekaligus panduan KPR secara umum yang perlu diketahui:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah dan maksimum 55 tahun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta saat cicilan lunas.

3. Menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi

Dan beberapa dokumen yang menjadi syarat KPR adalah:

1. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat nikah

2. Fotokopi rekening koran

3. Slip gaji bagi karyawan atau laporan keuangan bagi pengusaha

4. Surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha (SIUP)

5. Pas foto

6. Dokumen berupa sertifikat rumah yang akan digunakan sebagai jaminan

0 Komentar